JAKARTA - Memasuki tahun 2026, pasar otomotif nasional diproyeksikan menghadapi perubahan besar, terutama pada segmen kendaraan listrik.
Perubahan kebijakan pajak yang berlaku berpotensi mendorong harga mobil listrik naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi ini terjadi seiring berakhirnya berbagai insentif fiskal yang selama ini menahan harga jual mobil listrik tetap kompetitif. Dampak paling besar diperkirakan akan dirasakan oleh kendaraan listrik impor yang belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.
Pakar otomotif Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus, menilai kenaikan harga tersebut dapat dijelaskan secara sederhana melalui perhitungan pajak. Menurutnya, kunci utama perubahan harga terletak pada dasar pengenaan pajak atau DPP sebelum pajak diberlakukan.
Perubahan Skema Pajak Kendaraan Listrik
Selama insentif masih berlaku, kendaraan listrik dengan TKDN minimal 40 persen hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai efektif sebesar 2 persen. Skema ini membuat harga on the road kendaraan listrik relatif terjangkau bagi konsumen.
“Logika hitungannya sebenarnya sederhana, semua berangkat dari dasar pengenaan pajak atau harga sebelum pajak,” kata Yannes. Dengan insentif tersebut, harga kendaraan listrik dihitung menggunakan rumus DPP dikalikan 1,02.
Namun, skema ini tidak lagi berlaku ketika insentif resmi dihentikan. Mulai 2026, Pajak Pertambahan Nilai kembali normal ke angka 12 persen. “Tanpa insentif di 2026, rumusnya berubah jadi DPP dikali 1,12,” ujar Yannes. Selisih ini setara dengan kenaikan sekitar 10 persen dari harga dasar kendaraan.
Dampak Langsung pada Harga Jual
Kenaikan pajak tersebut secara langsung berdampak pada harga jual mobil listrik di pasaran. Kendaraan yang sebelumnya dijual dengan harga kompetitif berpotensi mengalami lonjakan harga hingga puluhan juta rupiah.
Yannes menjelaskan bahwa perbedaan tarif pajak membuat harga on the road meningkat signifikan meskipun kendaraan sudah dirakit secara lokal. Selisih harga ini menjadi tantangan baru bagi konsumen yang berencana membeli mobil listrik.
Menurut perhitungannya, perbedaan antara harga lama dan harga baru berada di kisaran 9,8 persen dibandingkan harga on the road saat ini. Angka tersebut dinilai cukup besar untuk memengaruhi keputusan pembelian masyarakat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa insentif pajak selama ini memiliki peran penting dalam menjaga daya beli konsumen. Tanpa insentif, struktur harga mobil listrik berubah secara menyeluruh.
Simulasi Kenaikan Mobil Listrik Impor
Dampak kenaikan harga akan lebih terasa pada mobil listrik impor utuh atau completely built up. Kendaraan jenis ini tidak mendapatkan perlakuan insentif seperti mobil dengan TKDN tinggi.
“Contoh gampangnya, kalau DPP EV CBU Rp200.000.000 dan insentif impor dihapus, maka harga langsung melonjak,” kata Yannes. Kenaikan terjadi karena pajak kembali dikenakan secara berlapis.
Dalam simulasi tersebut, kendaraan pertama kali dikenakan bea masuk sekitar 50 persen atau Rp100.000.000. Nilai kendaraan pun meningkat menjadi Rp300.000.000 sebelum pajak lain diterapkan. Setelah itu, kendaraan masih dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 15 persen. Nilai PPnBM tersebut mencapai sekitar Rp45.000.000.
“Ditambah PPnBM 15 persen menjadi Rp345.000.000, dan terakhir dikenakan PPN 12 persen,” kata Yannes. Pajak PPN tersebut mencapai sekitar Rp41.400.000. Dengan perhitungan tersebut, harga akhir kendaraan mencapai sekitar Rp386.400.000. Nilai ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga dasar awal kendaraan.
Tantangan Bagi Konsumen dan Pasar
Lonjakan harga tersebut membuat konsumen harus menghadapi kenaikan hampir dua kali lipat dari harga awal. Dari harga dasar Rp200.000.000, kenaikan mencapai sekitar 90 persen lebih.
“Artinya, konsumen harus menghadapi lonjakan harga yang sangat signifikan,” kata Yannes. Kondisi ini berpotensi mengubah preferensi pembelian masyarakat.
Kenaikan harga ini belum memperhitungkan kemungkinan diskon dari diler atau strategi harga masing-masing merek. Namun secara struktur biaya, kendaraan listrik impor tanpa TKDN akan semakin sulit bersaing.
“Membuat EV impor tanpa TKDN jelas jauh lebih mahal dan sulit bersaing,” kata Yannes. Terutama di segmen pasar kendaraan dengan rentang harga menengah. Situasi tersebut menjadi tantangan serius bagi merek yang belum berinvestasi secara lokal. Ketergantungan pada impor membuat harga semakin tidak kompetitif.
Arah Baru Industri Mobil Listrik Nasional
Perubahan kebijakan ini menjadi sinyal kuat bagi industri otomotif nasional. Pasar kendaraan listrik ke depan diperkirakan akan semakin berpihak pada produk rakitan dalam negeri.
Insentif yang sebelumnya menjadi daya tarik utama kini bergeser menjadi tekanan bagi produsen yang belum memenuhi syarat TKDN. Kondisi ini mendorong percepatan investasi dan produksi lokal.
Bagi konsumen, pemahaman terhadap struktur harga menjadi semakin penting. Keputusan pembelian tidak lagi hanya mempertimbangkan teknologi, tetapi juga kebijakan fiskal.
Sementara itu, produsen dihadapkan pada pilihan strategis untuk tetap bersaing. Investasi lokal menjadi kunci agar harga tetap terjangkau. Dengan berakhirnya insentif, pasar mobil listrik memasuki fase baru. Tahun 2026 diperkirakan menjadi titik penting dalam arah perkembangan kendaraan listrik nasional.