Pangan Nasional

Transformasi Bulog Dinilai Strategis bagi Penguatan Tata Kelola Pangan Nasional

Transformasi Bulog Dinilai Strategis bagi Penguatan Tata Kelola Pangan Nasional
Transformasi Bulog Dinilai Strategis bagi Penguatan Tata Kelola Pangan Nasional

JAKARTA - Wacana perubahan status Bulog kembali mencuat sebagai bagian dari penguatan sistem pangan nasional. 

Pemerintah dan DPR mulai membahas skema kelembagaan yang dinilai lebih adaptif. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat peran Bulog dalam menjaga ketahanan pangan.

Perubahan tersebut mencakup rencana peleburan sebagian fungsi Badan Pangan Nasional. Bulog diproyeksikan menjadi lembaga dengan posisi khusus. Skema ini disebut sebagai lembaga sui generis.

Diskusi mengenai arah kelembagaan ini telah memasuki tahap awal pembahasan. Sejumlah pihak menilai langkah ini strategis. Tujuannya agar koordinasi pangan lebih efektif.

Kesepakatan Awal dengan DPR

Rencana perubahan status Bulog telah dibahas bersama DPR. Kesepakatan awal dicapai dalam forum resmi bersama Komisi VI. Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam kesimpulan rapat.

Bulog diarahkan menjadi lembaga setingkat di bawah kepresidenan. Konsep ini disepakati sebagai arah kebijakan. DPR menilai model ini dapat memperkuat kewenangan Bulog.

“Tadi dibicarakan terkait Bulog kedepannya di harapkan menjadi lembaga yang sui generis atau Bulog setingkat di bawah lembaga kepresidenan, dalam hal ini tadi disepakati oleh Komisi VI DPR RI, diajukan dalam kesimpulan rapat,” kata Rizal.

Kesepakatan ini menjadi dasar pembahasan lanjutan. Namun implementasinya masih membutuhkan proses panjang. Regulasi menjadi kunci utama.

Mekanisme Perubahan Status Bulog

Perubahan status Bulog akan mengikuti mekanisme perundang-undangan. Kewenangan tersebut berada di tangan DPR. Revisi Undang-Undang Pangan menjadi pintu utama.

Komisi VI DPR RI memiliki peran dalam mendorong perubahan tersebut. Namun, keterlibatan komisi lain juga diperlukan. Komisi IV DPR RI didorong untuk mempercepat proses revisi.

“Nah sekarang dalam proses penggodokan. Intinya Komisi VI DPR RI juga mendorong Komisi IV DPR RI untuk segera ini terwujud undang-undang tersebut,” ucap dia. Pembahasan ini masih berada pada tahap awal. Belum ada keputusan final terkait waktu pelaksanaan. Semua pihak masih menunggu perkembangan regulasi.

Ketika ditanya soal status Bulog ke depan, jawabannya tegas. Bulog diproyeksikan menjadi badan tersendiri. Perubahan ini bergantung pada rampungnya revisi undang-undang. “Siap, seperti itu,” ujarnya.

Skema Peleburan dengan Bapanas

Selain perubahan status, wacana peleburan Bapanas juga mencuat. Pembahasan ini sebelumnya telah dilakukan di internal DPR. Kini dukungan datang dari komisi lain. Peleburan ini bukan berarti penghapusan lembaga. Skema yang dibahas adalah penggabungan sebagian fungsi. Struktur Bapanas akan dibagi sesuai peran.

Konsep peleburan menempatkan Bulog sebagai penerima sebagian fungsi. Dua kedeputian dari Bapanas direncanakan bergabung. Langkah ini bertujuan memperkuat peran operasional Bulog. “Jadi konsepnya, rencana dari Bapanas ada dua kedeputian yang akan bergabung ke Bulog,” terang dia.

Sementara itu, sisa struktur Bapanas tidak dihilangkan. Fungsi yang tersisa akan dialihkan. Kementerian Pertanian menjadi tujuan pengalihan.

Pembagian Fungsi dan Kelembagaan

Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan fungsi. Tidak ada lembaga yang sepenuhnya dihapus. Pembagian tugas dilakukan berdasarkan kebutuhan. Bulog akan menangani fungsi strategis tertentu. Fokus utamanya tetap pada pengelolaan pangan. Sementara kebijakan lain dialihkan sesuai kewenangan.

Rizal menegaskan bahwa konsep ini bukan pembubaran. Peleburan dimaknai sebagai penataan ulang. Tujuannya agar fungsi lebih efektif. “iya, dilebur. Enggak dibubarkan, tapi dilebur,” imbuhnya.

Pembagian ini diharapkan mengurangi tumpang tindih kewenangan. Koordinasi antar lembaga menjadi lebih jelas. Sistem pangan nasional diharapkan lebih solid.

Arah Kebijakan dan Tantangan Implementasi

Wacana ini mencerminkan upaya pembenahan kelembagaan pangan. Pemerintah dan DPR berupaya mencari format terbaik. Tujuannya untuk menjawab tantangan pangan nasional.

Namun implementasi kebijakan ini tidak sederhana. Revisi undang-undang membutuhkan waktu. Proses politik dan teknis harus berjalan seiring. Koordinasi antar komisi di DPR menjadi faktor kunci. Dukungan lintas lembaga diperlukan. Tanpa itu, perubahan sulit terealisasi.

Di sisi lain, transformasi Bulog dinilai membawa peluang. Lembaga dengan kewenangan khusus dapat bergerak lebih cepat. Respons terhadap krisis pangan bisa lebih efektif.

Peleburan fungsi juga diharapkan meningkatkan efisiensi. Struktur yang ramping mempermudah pengambilan keputusan. Kebijakan pangan bisa lebih terintegrasi. Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi perhatian. DPR dan publik akan terus memantau proses ini.

Secara keseluruhan, rencana perubahan Bulog masih dalam tahap pembahasan. Belum ada keputusan final yang diambil. Namun arah kebijakan mulai terlihat jelas.

Transformasi ini menandai babak baru tata kelola pangan. Bulog diproyeksikan memegang peran lebih strategis. Keputusan akhir akan menentukan wajah kelembagaan pangan ke depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index